Disdukcapil Terus Lakukan Pemutakhiran Data Kependudukan

img

M Iryanto 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Ada sekitar 500.000 jiwa data yang terhimpun pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang wajib KTP. Sementara jumlah penduduk Kukar sekitar 700.000 jiwa.

Data tersebut bisa digunakan atau menjadi acuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, untuk pemilu 2024.

"Kami juga setiap hari melakukan pemutakhiran data kependudukan baik lahir, pindah, datang, maupun kematian," kata Kepala Disdukcapil M Iryanto kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Senin (20/2/2023).

Lanjut dia, dalam menyukseskan pemilu 2024, Disdukcapil justru melakukan pemutakhiran data kependudukan lebih cepat, dengan melakukan akselerasi berbagai pihak, baik tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, RT, bahkan stakeholder terkait.

"Jadi kita lakukan langkah yanh smart, seperti pada saat KPU melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan, menemukan data yang tidak sesuai misal warga meninggal dunia, jika itu ada surat kematian maka diajukan ke kami, dan diterbitkan akta kematian," ungkapnya

Menurutnya, akta kematian juga penting karena dapat menghindari terjadinya pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pantarlih juga telah melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan, ditemukan sekitar 2.200 jiwa yang tidak sesuai data atau faktanya, yang belum dilakukan pemutakhiran data.

"Data tersebut nanti akan kita lakukan pemutakhiran, tidak perlu menunggu lama, pasti akan langsung kita kerjakan," ucapnya.

Dirinya berharap, pemutakhiran data yang dikerjakan bersama ini, bisa berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan data yang lebih baik daripada pemilahan umum sebelumnya.(riz)